Tugas dan Fungsi
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kedudukan
- Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas dipimin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Pokok
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah dan tugas pembantuan di Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dan jasa konstruksi di Bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang;
- Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;