Tugas dan Fungsi

KEDUDUKAN, TUGAS  POKOK DAN FUNGSI

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

KABUPATEN LOMBOK TENGAH


Kedudukan

  1. Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  2. Dinas dipimin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah dan tugas pembantuan di Bidang Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang


Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  • Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  • Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dan jasa konstruksi di Bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang;
  • Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;