Jumat, 28 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Bidang Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB, telah dilakukan
sinkronisasi muatan substansi antara Rancangan Peraturan Daerah Revisi Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Nusa Tenggara Barat dengan Rancangan
Peraturan Daerah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Lombok
Tengah selama 2 (dua) hari.
Sinkronisasi dilakukan terhadap
muatan substansi pada batang tubuh dan peta Ranperda Revisi RTRWP NTB dan RTRWK
Lombok Tengah. Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
menyesuaikan seluruh hasil sinkronisasi muatan substansi RTRW masing-masing
sebelum pemantapan akhir yang direncanakan pelaksanaannya pada bulan November
tahun 2022.
Sinkronisasi muatan substansi
Revisi RTRW Provinsi NTB dengan muatan substansi Revisi RTRW Kabupaten Lombok
Tengah yang perlu ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak. Selanjutnya, dalam
proses Revisi RTRW Kabupaten Lombok Tengah masih perlu dilakukan pembahasan
Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan
Substansi RTRW Kabupaten/Kota.