Jumat, 28 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB, telah dilakukan sinkronisasi muatan substansi antara Rancangan Peraturan Daerah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Nusa Tenggara Barat dengan Rancangan Peraturan Daerah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Lombok Tengah selama 2 (dua) hari.

Sinkronisasi dilakukan terhadap muatan substansi pada batang tubuh dan peta Ranperda Revisi RTRWP NTB dan RTRWK Lombok Tengah. Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyesuaikan seluruh hasil sinkronisasi muatan substansi RTRW masing-masing sebelum pemantapan akhir yang direncanakan pelaksanaannya pada bulan November tahun 2022.

Sinkronisasi muatan substansi Revisi RTRW Provinsi NTB dengan muatan substansi Revisi RTRW Kabupaten Lombok Tengah yang perlu ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak. Selanjutnya, dalam proses Revisi RTRW Kabupaten Lombok Tengah masih perlu dilakukan pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten/Kota.