Selasa, 25 Oktober 2022 Pembahasan Aktualisasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Lombok Tengah dilakukan secara daring antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan Ditjen Pengendalian Kementrian ATR/ BPN.

Terkait Keputusan Menteri ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tentang Lahan Sawah di Lindungi (LSD). Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengadakan pembahasan aktualisasi Lahan Sawah Dilindungi di Kabupaten Lombok Tengah bersama Ditjen Pengendalian Kementerian ATR/BPN dalam rangka tindaklanjut Verifikasi Faktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan mendorong percepatan penyelesaian ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin, Konsesi dan/atau Hak Atas Tanah Tahun 2022.