Wilayah perencanaan adalah bagian dari daerah dan/atau kawasan strategis daerah yang akan atau perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)nya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota.

Penataan Wilayah Perencanaan RDTR Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika bertujuan untuk mewujudkan kawasan pendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata di Lombok Bagian Selatan yang memperhatikan daya dukung lingkungan dengan berlandaskan nilai – nilai kearifan lokal.

Rencana struktur ruang wilayah merupakan kerangka tata ruang wilayah yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang berhirarki satu sama lain yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah. 

Rencana Struktur ruang wilayah perencanaan di Lombok tengah adalah Rencana Struktur Ruang Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika meliputi beberapa rencana, diantaranya rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana. Berikut ini merupakan peta perencanaan struktur ruang sekitar KEK mandalika. 

  1. Rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana ini terdiri atas beberapa pusat pelayanan, diantaranya Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan, Sub Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan dan Pusat Pelayanan Lingkungan.
  2. Rencana Jaringan Transportasi, meliputi jalan umum, jembatan dan halte. Jalan Umum meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer.
  3. Rencana Jaringan Prasarana, rencana jaringan prasarana, meliputi beberapa jaringan diantaranya:

a)     Rencana jaringan energi terdiri atas jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem yang berupa saluran udara tegangan tinggi (SUTT), jaringan distribusi tenaga listrik berupa saluran udara tegangan menengah (SUTM), saluran udara tegangan rendah (SUTR).  Dan gardu listrik berupa gardu induk, gardu hubung, dan gardu distribusi.

b)     rencana jaringan telekomunikasi. Rencana jaringan telekomunikasi terdiri atas: jaringan tetap yang berupa jaringan serat optik, dan jaringan bergerak seluler yang berupa menara base transceiver station (BTS).

c)     Rencana jaringan air minum ini meliputi jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. Jaringan perpipaan yang meliputi unit air baku, yang terdiri dari jaringan transmisi air baku, dan unit distribusi, berupa jaringan distribusi pembagi. Sedangakan bukan jaringan perpipaan berupa bangunan penangkap mata air yang terdapat di SWP B pada Blok B.2

d)     rencana pengolahan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat yang berupa subsistem pengolahan terpusat yaitu IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman.

e)     rencana jaringan persampahan, Rencana jaringan persampahan terdiri atas: tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R) dan tempat penampungan sementara (TPS). 

f)      rencana jaringan drainase, Rencana jaringan drainase meliputi jaringan drainase primer, jaringan drainase sekunder dan jaringan drainase tersier.

g)     rencana jaringan prasarana lainnya. Rencana jaringan prasarana terdiri atas jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi, jalur sepeda dan jalur pejalan kaki.

Rencana Pola Ruang Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, meliputi dua Zona, yaitu Zona Lindung dan Zona Budi Daya. Zona lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sedangkan Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Ketentuan Pemanfaatan Ruang merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang RDTR Sekitar KEK Mandalika. Dimana Ketentuan Pemanfaatan Ruang terdiri atas ketentuan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan program prioritas pemanfaatan ruang prioritas yang meliputi program pemanfaatan ruang prioritas, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, waktu dan tahapan pelaksanaan.

Program pemanfaatan ruang prioritas meliputi program perwujudan rencana Struktur Ruang dan program perwujudan rencana Pola Ruang. Lokasi yang berada di seluruh Sub Wilayah Perencanaan dan Blok. Sumber pendanaan terdiri atas anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi pelaksana terdiri dari instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Swasta dan Masyarakat. Waktu dan tahapan pelaksanaan terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai dasar bagi instansi pelaksana dalam menetapkan program prioritas pemanfaatan ruang pada wilayah perencanaan RDTR Sekitar KEK Mandalika.

Peraturan Zonasi memiliki fungsi yaitu sebagai perangkat operasional pengendalian Pemanfaatan Ruang, acuan dalam pemberian KKPR, termasuk di dalamnya Pemanfaatan Ruang udara dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah, acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif, acuan dalam pengenaan sanksi, rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi. peraturan Zonasi ini terdiri atas aturan dasar dan teknik pengaturan zonasi.

Aturan dasar dalam peraturan zonasi meliputi beberapa ketentuan diantaranya ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, ketentuan prasarana dan sarana minimal, ketentuan khusus dan ketentuan pelaksanaan, serta meliputi aturan dasar Zona Lindung dan aturan dasar Zona Budi Daya.

Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan terdiri atas jenis kegiatan dan penggunaan lahan yang terdiri atas 14 zona. Ketentuan teknis kegiatan dan penggunaan lahan terdiri atas kegiatan dan penggunaan lahan yang diperolehkan dengan kode I merupakan ketegori kegiatan dan penggunaan lahan pada suatu Zona atau Sub-Zona yang sesuai dengan rencana peruntukan ruang, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas dengan kode T merupakan kategori kegiatan dan penggunaan lahan yang dibatasi. 

Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub-Zona, yang terdiri atas KDB maksimum, KLB maksimum, KDH minimal dan luas kaveling minimum. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang dimuat dalam Tabel Intensitas Pemanfaatan Ruang.

Ketentuan tata bangunan merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona atau Sub-Zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan. Ketentuan tata yang terdiri atas TB maksimum, GSB minimum dan Jarak Bebas Antar Bangunan minimum.

 Ketentuan prasarana dan sarana minimal yang terdiri atas jalur pejalan kaki, jaringan jalan, ruang terbuka hijau, ruang terbuka non hijau, utilitas perkotaan, prasarana lingkungan dan ketentuan lainnya yang diperlukan.

Aturan dasar Zona Lindung sebagaimana meliputi beberapa aturan dasar, diantaranya aturan dasar Zona Hutan Lindung, aturan dasar Zona Perlindungan Setempat, aturan dasar Zona Ruang Terbuka Hijau dan aturan dasar Zona Konservasi. Aturan dasar Zona Budi Daya meliputi beberapa aturan dasar, diantaranya aturan dasar Zona Pertanian, aturan dasar Zona Pembangkitan Tenaga Listrik, aturan dasar Zona Pariwisata, aturan dasar Zona Perumahan, aturan dasar Zona Sarana Pelayanan Umum, aturan dasar Zona Campuran, aturan dasar Zona Perdagangan dan Jasa, aturan dasar Zona Perkantoran, dasar Zona Pengolahan Persampahan dan aturan dasar Zona Peruntukan. 

Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang secara partisipatif di Sekitar KEK Mandalika, Bupati dapat membentuk Forum Penataan Ruang dimana yang nantinya jika bupati membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan penataan ruang di Sekitar KEK Mandalika. 

Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah yang dibentuk terdiri atas instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, asosiasi profesi yang ditunjuk oleh Ketua Asosiasi Profesi atas permintaan Bupati, asosiasi akademisi yang ditunjuk oleh Ketua Asosiasi Akademisi atas permintaan Bupati dan tokoh masyarakat ditunjuk oleh Bupati. 

Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah berlaku 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu dan diganti berdasarkan arahan atau penunjukkan oleh Bupati. Sedangkan Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah bagi perwakilan asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh masyarakat berakhir apabila, meninggal dunia, mengundurkan diri, keanggotaannya dicabut.