Wilayah perencanaan adalah bagian dari daerah
dan/atau kawasan strategis daerah yang akan atau perlu disusun Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR)nya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota.
Penataan Wilayah Perencanaan RDTR Sekitar Kawasan
Ekonomi Khusus Mandalika bertujuan untuk mewujudkan kawasan pendukung
pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata di Lombok Bagian Selatan yang
memperhatikan daya dukung lingkungan dengan berlandaskan nilai – nilai kearifan
lokal.
Rencana struktur ruang wilayah merupakan kerangka
tata ruang wilayah yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang
berhirarki satu sama lain yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana
wilayah.
Rencana Struktur ruang wilayah perencanaan di Lombok tengah adalah Rencana Struktur Ruang Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika meliputi beberapa rencana, diantaranya rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana. Berikut ini merupakan peta perencanaan struktur ruang sekitar KEK mandalika.
- Rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana ini terdiri atas beberapa pusat pelayanan, diantaranya Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan, Sub Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan dan Pusat Pelayanan Lingkungan.
- Rencana Jaringan Transportasi, meliputi jalan umum, jembatan dan halte. Jalan Umum meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer.
- Rencana Jaringan Prasarana, rencana jaringan prasarana, meliputi beberapa jaringan diantaranya:
a)
Rencana jaringan energi terdiri atas jaringan
transmisi tenaga listrik antarsistem yang berupa saluran udara tegangan tinggi
(SUTT), jaringan distribusi tenaga listrik berupa saluran udara tegangan
menengah (SUTM), saluran udara tegangan rendah (SUTR). Dan gardu listrik
berupa gardu induk, gardu hubung, dan gardu distribusi.
b) rencana
jaringan telekomunikasi. Rencana jaringan telekomunikasi terdiri atas: jaringan
tetap yang berupa jaringan serat optik, dan jaringan bergerak seluler yang
berupa menara base transceiver station (BTS).
c)
Rencana jaringan air minum ini meliputi jaringan
perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. Jaringan perpipaan yang meliputi unit
air baku, yang terdiri dari jaringan transmisi air baku, dan unit distribusi,
berupa jaringan distribusi pembagi. Sedangakan bukan jaringan perpipaan berupa
bangunan penangkap mata air yang terdapat di SWP B pada Blok B.2
d) rencana
pengolahan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) yaitu sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat yang berupa
subsistem pengolahan terpusat yaitu IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman.
e) rencana
jaringan persampahan, Rencana jaringan persampahan terdiri atas: tempat
pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R) dan tempat penampungan
sementara (TPS).
f) rencana
jaringan drainase, Rencana jaringan drainase meliputi jaringan drainase primer,
jaringan drainase sekunder dan jaringan drainase tersier.
g) rencana
jaringan prasarana lainnya. Rencana jaringan prasarana terdiri atas jalur
evakuasi bencana, tempat evakuasi, jalur sepeda dan jalur pejalan kaki.
Rencana Pola Ruang Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan
Ekonomi Khusus Mandalika, meliputi dua Zona, yaitu Zona Lindung dan Zona Budi
Daya. Zona lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi ulama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan
sumber daya buatan. Sedangkan Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya manusia, dan sumber daya buatan.
Ketentuan Pemanfaatan Ruang
merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang
RDTR Sekitar KEK Mandalika. Dimana Ketentuan Pemanfaatan Ruang terdiri atas
ketentuan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan program prioritas
pemanfaatan ruang prioritas yang meliputi program pemanfaatan ruang prioritas,
lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, waktu dan tahapan pelaksanaan.
Program pemanfaatan ruang
prioritas meliputi program perwujudan rencana Struktur Ruang dan program
perwujudan rencana Pola Ruang. Lokasi yang berada di seluruh Sub Wilayah
Perencanaan dan Blok. Sumber pendanaan terdiri atas anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan sumber pembiayaan lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi pelaksana terdiri dari
instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten, Swasta dan Masyarakat. Waktu dan tahapan pelaksanaan terdiri atas 5
(lima) tahapan sebagai dasar bagi instansi pelaksana dalam menetapkan program
prioritas pemanfaatan ruang pada wilayah perencanaan RDTR Sekitar KEK Mandalika.
Peraturan Zonasi memiliki fungsi
yaitu sebagai perangkat operasional pengendalian Pemanfaatan Ruang, acuan dalam
pemberian KKPR, termasuk di dalamnya Pemanfaatan Ruang udara dan Pemanfaatan
Ruang di bawah tanah, acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif, acuan
dalam pengenaan sanksi, rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan
lahan dan penetapan lokasi investasi. peraturan Zonasi ini terdiri atas aturan
dasar dan teknik pengaturan zonasi.
Aturan dasar dalam peraturan
zonasi meliputi beberapa ketentuan diantaranya ketentuan kegiatan dan
penggunaan lahan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata
bangunan, ketentuan prasarana dan sarana minimal, ketentuan khusus dan
ketentuan pelaksanaan, serta meliputi aturan dasar Zona Lindung dan aturan
dasar Zona Budi Daya.
Ketentuan kegiatan dan penggunaan
lahan terdiri atas jenis kegiatan dan penggunaan lahan yang terdiri atas 14
zona. Ketentuan teknis kegiatan dan penggunaan lahan terdiri atas kegiatan dan
penggunaan lahan yang diperolehkan dengan kode I merupakan ketegori kegiatan
dan penggunaan lahan pada suatu Zona atau Sub-Zona yang sesuai dengan rencana
peruntukan ruang, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas
dengan kode T merupakan kategori kegiatan dan penggunaan lahan yang
dibatasi.
Ketentuan intensitas pemanfaatan
ruang merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada
suatu Zona atau Sub-Zona, yang terdiri atas KDB maksimum, KLB maksimum, KDH
minimal dan luas kaveling minimum. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang
dimuat dalam Tabel Intensitas Pemanfaatan Ruang.
Ketentuan tata bangunan merupakan
ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada
suatu Zona atau Sub-Zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan.
Ketentuan tata yang terdiri atas TB maksimum, GSB minimum dan Jarak Bebas Antar
Bangunan minimum.
Ketentuan prasarana dan sarana
minimal yang terdiri atas jalur pejalan kaki, jaringan jalan, ruang terbuka
hijau, ruang terbuka non hijau, utilitas perkotaan, prasarana lingkungan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan.
Aturan dasar Zona Lindung
sebagaimana meliputi beberapa aturan dasar, diantaranya aturan dasar Zona Hutan
Lindung, aturan dasar Zona Perlindungan Setempat, aturan dasar Zona Ruang
Terbuka Hijau dan aturan dasar Zona Konservasi. Aturan dasar Zona Budi Daya
meliputi beberapa aturan dasar, diantaranya aturan dasar Zona Pertanian, aturan
dasar Zona Pembangkitan Tenaga Listrik, aturan dasar Zona Pariwisata, aturan
dasar Zona Perumahan, aturan dasar Zona Sarana Pelayanan Umum, aturan dasar
Zona Campuran, aturan dasar Zona Perdagangan dan Jasa, aturan dasar Zona
Perkantoran, dasar Zona Pengolahan Persampahan dan aturan dasar Zona
Peruntukan.
Dalam rangka penyelenggaraan
penataan ruang secara partisipatif di Sekitar KEK Mandalika, Bupati dapat
membentuk Forum Penataan Ruang dimana yang nantinya jika bupati membutuhkan
pertimbangan terkait pelaksanaan penataan ruang di Sekitar KEK Mandalika.
Keanggotaan Forum Penataan Ruang
di daerah yang dibentuk terdiri atas instansi vertikal bidang pertanahan,
perangkat daerah, asosiasi profesi yang ditunjuk oleh Ketua Asosiasi Profesi
atas permintaan Bupati, asosiasi akademisi yang ditunjuk oleh Ketua Asosiasi
Akademisi atas permintaan Bupati dan tokoh masyarakat ditunjuk oleh
Bupati.
Keanggotaan Forum Penataan Ruang
di daerah berlaku 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu dan diganti berdasarkan arahan atau penunjukkan oleh Bupati.
Sedangkan Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah bagi perwakilan asosiasi
profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh masyarakat berakhir apabila, meninggal
dunia, mengundurkan diri, keanggotaannya dicabut.