Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengubah beberapa nomenklatur yang ada
di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Salah satu
nomenklatur yang mengalami perubahan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR), yang semula merupakan izin pemanfaatan ruang. KKPR akan digunakan
sebagai penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata
Ruang serta sebagai dasar administrasi pertanahan. Selain itu, KKPR akan diberikan
sebagai bukti kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) melalui beberapa ketentuan.
Pada saat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang berlaku, maka pelaku usaha wajib untuk mengajukan
KKPR apabila izin pemanfaatan ruang yang dimiliki sudah habis masa berlakunya.
Sementara bagi pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan baru dapat langsung
mengajukan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang baru. Namun bagi para
pelaku usaha yang izin pemanfaatan ruangnya masih belum habis masa berlaku dan
pemanfaatannya masih sesuai dengan peruntukkan, maka tidak wajib untuk
mengajukan KKPR.
Pelaksanaan KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan nonberusaha, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional. Apabila dokumen RDTR telah tersedia pada wilayah tersebut, maka pengurusan KKPR dilakukan dengan menggunakan skema konfirmasi KKPR, sedangkan apabila dokumen RDTR belum tersedia, maka pengurusan yang dapat dilakukan adalah melalui skema persetujuan KKPR.
Kegiatan Perizinan Berusaha
Kegiatan berusaha adalah kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha.
Kegiatan Bersifat Strategis Nasional
Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional adalah kebijakan Pemerintah Pusat terkait suatu atau beberapa kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara.